Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia-Uni Eropa Akui Sertifikat Vaksin, Kemenkes: Tetap Harus Unduh PeduliLindungi

Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebut, WNA yang berpergian ke Indonesia tetap harus mengunduh PeduliLindungi.
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI dan juga Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebut, warga negara asing (WNA) yang berpergian ke Indonesia tetap harus melaksanakan regulasi yang berjalan.

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia masih harus mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Tanah Air.

“Tidak ada perubahan WNA tetap mengunduh PeduliLindungi, apabila akan masuk ke Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Selanjutnya, PPLN dapat menunjukkan QR code pada menu profil kepada petugas pemeriksaan setibanya di bandara Indonesia.

“Setelah itu, PPLN cukup menunjukkan syarat dokumen kesehatan kepada petugas, baik digital maupun fisik, saat proses imigrasi berlangsung. Dokumen tersebut terdiri dari keterangan vaksinasi, bukti tes PCR 2x24 jam dan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penanganan Covid-19 khusus WNA,” tuturnya.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia dan Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan EU Digital Covid Certificate (EU DCC), Kamis (12/5/2022).

Dikutip melalui rilis yang diterima, pengembangan kerja sama ini merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis.

Melalui saling pengakuan ini, Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya, sehingga QR code sertifikat internasional EU di PeduliLindungi dapat terbaca di Uni Eropa dan warga Indonesia yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah.

Adapun ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah UE sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.

Commissioner for Justice Uni Eropa Didier Reynders pun menyatakan sistem sertifikat UE tetap merupakan salah satu alat penting dalam mobilitas warga di wilayah Uni Eropa.

Indonesia bergabung dengan 40 negara lainnya yang sistem sertifikat vaksinnya telah diakui oleh UE.

Sementara itu, Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi menyampaikan bahwa saling pengakuan sertifikat vaksinasi merupakan langkah yang sangat positif dan diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa untuk berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang.

Menurut Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji pembahasan tentang saling pengakuan dan interoperabilitas antara PeduliLindungi Indonesia dan EU DCC ini telah berlangsung sejak November 2021.

Kedua belah pihak secara intensif berkomunikasi dan berkordinasi untuk memastikan interoperabilitas antara kedua sistem.

“PeduliLindungi telah memiliki fitur penerbitan sertifikat internasional dengan standar QR code Uni Eropa dan dengan kerjasama ini QR code di sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi diakui dan dapat terbaca," kata Setiaji, Kamis (12/5/2022).

Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Rep. Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper