Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (10/5/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.
Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.
Dalam pelaksanaannya, sektor esensial (Posyandu), untuk level 3, 2, dan 1 dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga
Untuk restoran, rumah makan dan kafe di daerah level 3, maka dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Untuk daerah level 2, dapat melayani makan/minum di tempat sebesar 75 persen dengan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Adapun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Untuk daerah level 1, dapat makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas, tetapi jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat, tetapi untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Selanjutnya, di pusat perbelanjaan/mall/pusat Perdagangan di daerah level 3 dapat beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Untuk level 2, jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Adapun, untuk daerah level 1, jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen.