Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Ini Daftar Daerah Level 1

PPKM level 1 saat ini berjumlah 88 daerah, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (10/5/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.

Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.

Berikut daftar daerah level 1 PPKM di luar Jawa-Bali:

Aceh

Kota Banda Aceh, Kota Sabang

Sumatra Utara

Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.

Sumatra Barat

Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;

Riau

Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai

Sumatra Selatan

Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih

Bengkulu

Kota Bengkulu

Lampung

Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro

Bangka Belitung

Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

Kepulauan Riau

Kabupaten Karimun

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.

Kalimantan Tengah

Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau;

Kalimantan Selatan

Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Kalimantan Timur

Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda

Kalimantan Utara

Kabupaten Malinau.

Sulawesi Utara

Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Utara

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Morowali.

Sulawesi Selatan

Kabupaten Sinjai, Kabupaten Maros, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan

Gorontalo

Kota Gorontalo

Maluku

Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual.

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Tidore Kepulauan.

Papua

Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Papua Barat

Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper