Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (10/5/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.
Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.
Baca Juga
Berikut daftar daerah level 1 PPKM di luar Jawa-Bali:
Aceh
Kota Banda Aceh, Kota Sabang
Sumatra Utara
Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.
Sumatra Barat
Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;
Riau
Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai
Sumatra Selatan
Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih
Bengkulu
Kota Bengkulu
Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro
Bangka Belitung
Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;
Kepulauan Riau
Kabupaten Karimun
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.
Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau;
Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Kalimantan Timur
Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda
Kalimantan Utara
Kabupaten Malinau.
Sulawesi Utara
Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Morowali.
Sulawesi Selatan
Kabupaten Sinjai, Kabupaten Maros, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan
Gorontalo
Kota Gorontalo
Maluku
Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual.
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Tidore Kepulauan.
Papua
Kabupaten Nabire, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Papua Barat
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan