Bisnis.com, BALI - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah luar Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022," bunyi bagian kelima belas beleid tertanggal 9 Mei 2022 ini.
Baca Juga
Adapun, terdapat dua kriteria penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali yaitu kriteria berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 dan berdasarkan cakupan vaksinasi di setiap kabupaten/kota.
Untuk kriteria berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 mempertimbangkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, dan treatment), sedangkan kriteria berdasarkan cakupan vaksinasi menargetkan 45 persen dosis kedua dan 60 persen vaksinasi bagi lansia.
Lebih lanjut, pada periode PPKM kali ini tercatat kabupaten/kota level 1 menurun dari sebelumnya 131 menjadi 81 kabupaten/kota. Kemudian, jumlah daerah level 2 naik dari 216 menjadi 276 kabupaten/kota, dan level 3 menurun dari 39 menjadi 22 kabupaten/kota.