Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Level 1 Bisa 100 Persen WFO

Daerah dengan status PPKM Level 1 bisa menerapkan WFO 100 persen.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (10/5/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.

Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.

Dalam pelaksanaannya, untuk kegiatan perkantoran di daerah level 3, diberlakukan 50 persen maksimal staf bekerja dari kantor (work form office/WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, tetapi apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper