Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan Tim Seleksi Bawaslu, Minimal S1

Sebanyak 25 Provinsi membutuhkan tim seleksi guna menyaring calon anggota Bawaslu tingkat provinsi periode 2022-2027.
Ilustrasi - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lowongan Tim Seleksi Bawaslu di 25 Provinsi, Syarat Minimal S1

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan tim seleksi yang akan menyaring anggota Bawaslu Provinsi 2022 - 2027 harus menandatangani pakta integritas bahwa mereka bukan merupakan anggota tim kampanye ataupun pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon anggota DPD, DPR, Presiden, Gubernur dan Bupati hingga legislatif tingkat kabupaten dan kota. 

25 provinsi yang membuka lowongan tim seleksi adalah: 

1. Banten (5 tim seleksi)
2. DKI Jakarta (5 tim seleksi)
3. Sumatera Barat (5 tim seleksi)
4. Riau (5 tim seleksi)
5. Kepulauan Riau (5 tim seleksi)
6. Jambi (5 tim seleksi)
7. Bengkulu (5 tim seleksi)
8. Sumatera Selatan (5 tim seleksi)
9. Kepulauan Bangka Belitung (5 tim seleksi)
10. Lampung (5 tim seleksi)
11. Jawa Tengah (5 tim seleksi)
12. DIY Yogyakarta (5 tim seleksi)
13. Jawa Timur (5 tim seleksi)
14. Kalimantan Tengah (5 tim seleksi)
15. Kalimantan Selatan (5 tim seleksi)
16. Kalimantan Timur (5 tim seleksi)
17. Nusa Tenggara Timur (5 tim seleksi)
18. Nusa Tenggara Barat (5 tim seleksi)
19. Sulawesi Utara (5 tim seleksi)
20. Gorontalo (5 tim seleksi)
21. Sulawesi Tengah (5 tim seleksi)
22. Sulawesi Barat (5 tim seleksi)
23. Maluku (5 tim seleksi)
24. Maluku Utara (5 tim seleksi)
25. Papua Barat (5 tim seleksi)

Syarat Calon Tim Seleksi:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
5. Memiliki integritas;
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027
meliputi:
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Ijazah Terakhir
3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);
4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (lampiran 2);
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);
6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;
7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 4);
8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);
9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);
10. Menandatangani Pakta Integritas (lampiran 7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper