Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panduan Bayar Zakat Fitrah, dari Niat, Penerima Zakat, Besaran, dan Waktu Membayar

Takaran Zakat Fitrah Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).  
Ilustrasi zakat fitrah/Freepik
Ilustrasi zakat fitrah/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat Idulfitri.

Ini merupakan bagian dari kewajiban rukun Islam yang keempat, yang mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadan.

Hukum Menunaikan Zakat Fitrah

Sebagaimana dikemukakan di atas berikut dalil Al-Qur’an dan haditsnya, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).

Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).   Waktu Menunaikan Zakat Fitrah Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:  

Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan. 

Diutamakan, yaitu setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.   Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.  

Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.  

Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.  

Takaran Zakat Fitrah Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).  

Niat Zakat Fitrah Niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat disyaratkan berada dalam hati, dan dianjurkan untuk melafalkannya semata untuk memantapkan.  

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri   

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki   

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ   Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga   

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan   

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”  

Penerima Zakat Fitrah Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.  

Doa saat Menerima Zakat Bagi penerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. 

Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran  

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper