Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan.
Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadan.
Kewajiban Zakat Fitrah
Mengutip laman resmi Baznas, zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Besaran Zakat Fitrah
Terkait zakat fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: berapakah kadar atau besaran zakat fitrah? Termasuk bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Mengutip Nu Online, para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
Baca Juga
Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’.
1. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar Radliyallahu Anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:
Nabi Shallallahu Ala’ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman: 1673)
Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.
2. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.
Sedangkan menurut Baznas, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp45.000 per Orang