Bisnis.com, SOLO - Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Perintah tersebut tertuang dalam hadis riwayat Bukhari.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim."
Adapun menurut hadis tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah tak terbatas pada laki-laki dan perempuan dewasa, tapi juga anak kecil termasuk bayi.
Nah, lalu bagaimana dengan janin atau bayi yang masih dalam kandungan?
Dikutip dari NU Online, Senin (25/4/2022), ulama Syafi’iyah mengatakan, ketentuan seseorang wajib zakat adalah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu masa akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadan] dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Baca Juga
Dengan demikian, ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, dalam hal ini termasuk janin dalam kandungan, maka tidak wajib zakat baginya.
Hal ini pun turut ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib sebagai berikut:
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya [dari kandungan].”