Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Niat, Hukum, dan Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Berikut sejumlah cara untuk membayar zakar fitrah secara online, lengkap dengan bacaan niat dan penjelasan hukumnya.
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id

Bisnis.com, SOLO - Seiring dengan berkembangnya digitalisasi, kini pembayaran zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri pun bisa dilakukan secara online.

Namun, bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini, apakah sah atau sebaliknya?

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, Selasa (12/4/2022), pada dasarnya zakat fitrah secara online boleh saja dilakukan. Ia tetap sah dan afdol karena muzaki (orang yang membayar zakat) sejak awal telah mengucapkan niatan untuk berzakat.

Dikatakan pula, unsur terpenting dalam zakat adalah adanya muzaki, harta zakat, dan mustahik (penerima zakat). Sementara itu, pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang penting, tetapi tidak diharuskan ada.

Berkaitan dengan itu, berikut bacaan niat dan tata cara membayar zakat fitrah secara online.


Niat Membayar Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online

1. Membayar Zakat Fitrah via Baznas

  • Buka laman baznas.go.id/bayarzakat.
  • Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
  • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.
  • Lengkapi data pribadi.
  • Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.

2. Membayar Zakat Fitrah via Rumah Zakat

  • Buka laman www.rumahzakat.org/donasi.
  • Pilih menu Zakat.
  • Pilih jenis Zakat Fitrah.
  • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
  • Klik Bayar Sekarang.
  • Lengkapi data.
  • Pilih notifikasi pembayaran zakat.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Klik Bayar Sekarang.

3. Membayar Zakat Fitrah via Dompet Dhuafa

  • Buka laman donasi.dompetdhuafa.org.
  • Pilih jenis donasi Zakat.
  • Pilih Zakat Fitrah.
  • Isi profil donatur.
  • Klik Bayar Sekarang.

4. Membayar Zakat Fitrah via Kita Bisa

  • Buka laman zakat.kitabisa.com.
  • Pilih lembaga/program zakat yang diinginkan.
  • Klik zakat sekarang.
  • Isi nominal zakat, pilih metode pembayaran, dan lakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper