Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Muzakki dan Mustahik? Yuk Pahami Perbedaannya

Istilah muzakki dan mustahik sering disebut saat bulan Ramadan, ini perbedan muzakki dan mustahik.
Zakat/Istimewa
Zakat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Istilah muzakki dan mustahik sering disebut saat bulan Ramadan, ini perbedan muzakki dan mustahik.

Berkaitan dengan kegiatan zakat, fitrah maupun mal, ada istilah yang dikenal dengan nama muzakki dan mustahik.

Dua hal ini, muzakki dan mustahik, punya keterkaitan yang sangat besar dalam kegiatan zakat.

Berikut ini perbedaan muzakki dan mustahik. Muzakki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Adapun sebaliknya, mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat diatur dalam QS At-Taubah [9]:60.

Berikut kriteria muzakki

1. Beragama Islam

Syarat utama untuk seorang muzakki adalah menjadi seorang muslim.

Sebab perintah untuk melakukan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam.

2. Merdeka

Kewajiban menunaikan zakat hanya diberikan kepada orang-orang yang hidupnya merdeka.

Hamba sahaya atau orang-orang yang belum merdeka hidupnya tak wajib membayar zakat.

3. Dimiliki dengan Sempurna

Harta benda yang dibayar zakatnya adalah harta benda yang dimiliki sempurna oleh seorang muslim.

Maksud dari dimiliki sempurna adalah apabila materi dan manfaat harta dirasakan sepenuhnya oleh seseorang sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta berada di bawah penguasaannya.

4. Mencapai Nisab

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab zakat harta berbeda-beda tergantung jenis bendanya.

Misalnya nisab kerbau dan kuda yang setara dengan nisab sapi yaitu 30 ekor. Artinya, jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.

5. Telah Haul

Haul artinya telah mencapai batas waktu satu tahun hijriyah dalam kepemilikan harta tersebut.

Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, "Abdullah ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda 'Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya'.” (HR Daruquthni).

Berikut kriteria mustahik

1. Orang fakir

Yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.

2. Orang miskin

Yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.

3. Amil zakat

Yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.

4. Mualaf

Yaitu orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab

Yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.

6. Gharimin

Yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.

7. Sabilillah

Yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil

Yaitu orang yang dalam perjalanan kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper