Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Kemitraan KPPU Tuai Hasil Positif

KPPU memiliki kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum.
KPPU/ilustrasi
KPPU/ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim pelaksanaan tugas pengawasan kemitraan menunjukkan hasil positif.

Hal ini terlihat dengan adanya perubahan perilaku PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM), perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler di Kabupaten Bandung Barat, dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma yang dilakukannya dengan peternak plasma.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar mengatakan Perbaikan ini memberikan manfaat bagi 176 peternak plasma aktif yang berada di wilayah tersebut.

Lanjutnya, KPPU memiliki kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra UMKM. 

“Berdasarkan kewenangan tersebut, KPPU melakukan penelitian inisiatif atas kemitraan pola inti plasma yang dilakukan oleh PT AMM sejak 2021. PT AMM merupakan salah satu perusahaan peternakan ayam broiler di Kabupaten Bandung Barat dengan cabang di 11 daerah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (29/4/2022). 

Tuturnya, dalam penelitian inisiatif KPPU, ditemukan bahwa PT AMM diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan penanganan perkara, ditemukan adanya penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap kegiatan usaha yang dijalankan peternak plasma.

Upaya menguasasi tersebut dilakukan dalam bentuk pengalihan risiko kepada peternak plasma, penetapan harga tunggal pada sapronak, dokumen perjanjian kemitraan yang tidak transparan, dan pencatatan rekapitulasi utang dari kerugian peternak plasma yang tidak transparan. 

“Hal tersebut memberatkan peternak yang bermitra dengan PT AMM. Kemitraan yang terjalin antara PT AMM dengan peternak plasma tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ungkapnya. 

Lanjutnya, sebagai bagian proses penegakan hukum kemitraan, KPPU memberikan berbagai perintah perbaikan melalui Surat Peringatan Tertulis kepada PT AMM.

Perintah perbaikan tersebut dipatuhi oleh PT AMM dengan merevisi klausul-klausul dalam perjanjian kemitraan yaitu penghapusan sanksi yang memberatkan, perbaikan klausula perjanjian, serta perbaikan pelaksanaan kemitraan di lapangan terhadap peternak plasma sesuai isi perintah perbaikan.

PT AMM juga melaksanakan perintah KPPU untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, perubahan perilaku dari PT AMM tentunya membawa dampak positif bagi para peternak plasma, yang saat ini jumlahnya mencapai 176 peternak aktif.

Saat ini peternak plasma telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya, yakni kualitas sapronak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitasnya. Bahkan saat ini terdapat peternak yang produksinya mencapai 78 ton dalam satu kali panen untuk satu kandang.

Peternak plasma juga lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Kedepannya diharapkan PT AMM dapat terus bermitra dengan peternak plasma dan melakukan transfer knowledge dalam kemitraan tersebut sehingga para peternak plasma dapat bertumbuh menjadi pelaku usaha UMKM yang naik kelas.

Perubahan perilaku oleh pelaku usaha ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja KPPU dalam pengawasan kemitraan, serta mulai memberikan dampak positif atau manfaat kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper