Buka Pintu
Setelah Muktamar IDI memutuskan Terawan dipecat, muncul pro dan kontra di tengah masyarakat, termasuk politikus, pejabat, dokter, hingga pasien.
Ada yang mendukung dan menolak keputusan itu. Persoalan ini pun ramai di jagat maya. Sejumlah anggota DPR RI hingga wakil ketua DPR mengeluarkan pendapat dan mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil sikap. Menyelesaikan kisruh Terawan versus IDI.
Komisi IX PDR RI pun memanggil pengurus IDI, dan para mantan pengurus IDI untuk mendengar persoalan yang mendasari pemecatan Terawan. Secara singkat, pada intinya wakil rakyat meminta IDI direformasi, meskipun ada yang meminta IDI dibubarkan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, misalnya, mempertanyakan sikap IDI yang memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, saat RDPU pada 6 April 2022 di DPR.
Irma menilai, IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter tidak melakukan pembinaan kepada setiap anggotanya. Padahal, IDI bertujuan menjamin kesehatan rakyat Indonesia, serta mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia.
"Saya memandang sama seperti serikat pekerja yang memiliki fungsi melindungi anggotanya, memberdayakan anggotanya. Kemudian, men-support anggotanya, bukan memecat anggotanya," kata politikus Nasdem itu.
Ingar-bingar pemecatan Terawan membuat jajaran pengurus baru IDI menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, karena Terawan adalah pensiunan TNI AD berpangkat letjen.
Pada pertemuan itu, Panglima TNI menekankan status Terawan dipecat dari keanggotaan IDI.
“Jadi mengeluarkan dari IDI?” tanya Andika kepada Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.
Adib menyebut, bahwa pada Muktamar PB IDI ke XXI di Aceh pada Maret 2022, ada ketetapan muktamar yang merupakan konsekuensi amanah yang harus diemban oleh pengurus IDI baru.
Muktamar IDI mengeluarkan ketetapan pemecatan permanen Terawan sebagai anggota IDI. Tapi, ujarnya, pemberhentian tetap atau permanen itu bukan seumur hidup. Artinya, masih ada ruang bagi Terawan jika berkenan menjadi anggota IDI kembali. “Kita akan buatkan forum internal, dan saya yakin karena rumah besar dokter di Indonesia adalah IDI. Jadi, siapapun yang mau masuk kami terima,” ujar Adib.
Merespons penjelasan Ketua Umum PB IDI, Andika menegaskan bahwa pihaknya berpegangan pada peraturan/perundang-undangan. IDI sebagai institusi, ujarnya, mempunyai kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan, berupa peraturan internal.
“Saya menghormati, tinggal nanti apa yang harus kami lakukan. Misalkan keputusan apapun IDI. Apakah itu berpengaruh, misalnya terhadap izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Sebagai dokter, beliau masih praktik di rumah sakit kami (RSPAD). Kita ikut aturan,” ujar Andika.