Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPPU Akui Ada Aktor Besar di Balik Dugaan Kartel Minyak Goreng, Siapa? 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui dugaan kartel harga minyak goreng melibatkan aktor besar.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 26 April 2022  |  17:29 WIB
KPPU Akui Ada Aktor Besar di Balik Dugaan Kartel Minyak Goreng, Siapa? 
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui dugaan kartel harga minyak goreng melibatkan aktor besar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan terima kasih atas dukungan masayarakat melalui petisi daring bertajuk Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!

Petisi itu diserahkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke KPPU, Selasa (26/4/2022).

“Terima kasih atas dukungannya dan masyarakat yang menandatangani petisi. Kami melihat ini merupakan ungkapan hati masyarakat dan saya yakin masih banyak yang mendukung. kami mengapresiasi semua yang dukung KPPU,” ujarnya.

Saat ini, KPPU sudah melakukan penelitian perkara dugaan kartel harga minyak goreng. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan KPPU fokus serta tidak gentar sedikit pun.

“Dugaan perkara yang melibatkan aktor besar membutuhkan energi karena persoalan penegakannya lebih kompleks. Terima kasih dan kami mohon doa restu sehingga tidak berhenti di sini, apapun kontribusi dari masayrakat kami terima. Kami juga imbau siapapun yang memiliki data, silakan ke KPPU dan data identitas kami rahasiakan,” ucapnya.

KPPU akan menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani perkara kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Menurut Guntur, DMO itu berkaitan dengan produksi dan dalam kartel ada tiga aspek yang dapat diatur oleh pelaku usaha yakni harga, produksi serta areal pemasaran.

“Tentunya kalau ada hal yang berkaitan kita snergi, KPPU di domain persiangan usaha, Kejagung di pidananya,” ujarnya.

Sejauh ini, KPPU telah meningkatkan status perkara dari penelitian ke penyelidikan, investigator tengah mencari minimal dua alat bukti serta menentukan siapa terlapor yang akan diajukan ke persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kppu YLKI minyak goreng
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top