Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui dugaan kartel harga minyak goreng melibatkan aktor besar.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan terima kasih atas dukungan masayarakat melalui petisi daring bertajuk Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!
Petisi itu diserahkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke KPPU, Selasa (26/4/2022).
“Terima kasih atas dukungannya dan masyarakat yang menandatangani petisi. Kami melihat ini merupakan ungkapan hati masyarakat dan saya yakin masih banyak yang mendukung. kami mengapresiasi semua yang dukung KPPU,” ujarnya.
Saat ini, KPPU sudah melakukan penelitian perkara dugaan kartel harga minyak goreng. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan KPPU fokus serta tidak gentar sedikit pun.
“Dugaan perkara yang melibatkan aktor besar membutuhkan energi karena persoalan penegakannya lebih kompleks. Terima kasih dan kami mohon doa restu sehingga tidak berhenti di sini, apapun kontribusi dari masayrakat kami terima. Kami juga imbau siapapun yang memiliki data, silakan ke KPPU dan data identitas kami rahasiakan,” ucapnya.
Baca Juga
KPPU akan menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani perkara kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Menurut Guntur, DMO itu berkaitan dengan produksi dan dalam kartel ada tiga aspek yang dapat diatur oleh pelaku usaha yakni harga, produksi serta areal pemasaran.
“Tentunya kalau ada hal yang berkaitan kita snergi, KPPU di domain persiangan usaha, Kejagung di pidananya,” ujarnya.
Sejauh ini, KPPU telah meningkatkan status perkara dari penelitian ke penyelidikan, investigator tengah mencari minimal dua alat bukti serta menentukan siapa terlapor yang akan diajukan ke persidangan