Bisnis.com, SOLO — Sebagian perempuan akan lebih merasa percaya diri ketika mereka memoleskan lipstik pada bibirnya.
Namun, bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat tengah berpuasa? Apakah akan membatalkan ibadah atau tidak?
Dikutip dari laman Konsultasisyariah.com, Kamis (21/4/2022), Ustaz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa pada dasarnya semua bahan kecantikan yang dipoleskan di luar kulit tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut dijelaskan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa.
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah,” Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260.
Kemudian, ada umat muslim yang menanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz terkait hukum memakai krim atau lipstik saat puasa yang bertujuan mengatasi bibir kering.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal,” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224.
-----
Berita ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Apakah Boleh Pakai Lipstik Saat Puasa? Ini Hlo Hukumnya!"