Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Larang Pejabat Negara dan ASN Minta THR ke Pengusaha

KPK melarang pejabat negara dan ASN minta THR ke masyarakat atau perusahaan.
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. KPK juga melarang ASN minta THR ke masyarakat atau perusahaan.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa imbauan tersebut berbarengan dengan melalui Surat Edaran No. 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

“KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” jelasnya.

Menjelang lebaran, Ali menuturkan bahwa KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Jika karena kondisi tertentu mereka tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, tambah Ali, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Lalu mereka melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper