Bisnis.com, SOLO - Bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh, terdapat keringanan yang diberikan untuk melakukan salat jamak.
Menjamak salat memiliki arti menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu salat. Contohnya yakni melakukan salat zuhur dan ashar, pada waktu zuhur sekaligus.
Namun sebelum melakukan salat jamak, perlu diketahui aturan dan tata caranya secara benar. Melansir dari NU Online, salat yang bisa dijamak yakni zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya.
Apabila salat dilakukan pada waktu shalat yang pertama (zuhur atau maghrib) dinamakan jamak taqdim. Namun apabila asalat jamak dilakukan di waktu shalat yang kedua (ashar atau isya) dinamakan jamak ta’khir.
Melakukan salat jamak juga harus memperhatikan waktunya di mana saat salat kedua masih tetap dalam waktu perjalanan.
Kemudian, menjamak salat dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih.
Baca Juga
Selain itu, perjalanan yang dilakukan juga tidak bertujuan untuk maksiat. Namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, dan lain-lain.
Syarat melakukan jamak taqdim dan ta'khir:
Jamak Taqdim
1. Tartib, mendahulukan salat yang pertama daripada yang kedua. Yakni mendahulukan shalat zuhur daripada
ashar, atau mendahulukan maghrib daripada isya.
2. Membaca niat
Adapun niat melakukan jamak taqdim zuhur dan ashar yakni:
Sedangkan niat salat jamak taqdim magrib dan isya adalah:
3. Muwalat atau berurutan, salat dilakukan dengan jarak pisah kedua salat tidak jauh. Sehingga setelah selesai salat pertama (ashar/magrib) maka langsung dilanjutkan takbiratul ihram untuk salat kedua.
Jamak Ta'khir
1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama.
Adapun niat yang dibaca yakni: