Bisnis.com, SOLO - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022), polisi pun menyita sejumlah barang dan uang dari Vanessa dan ayahnya.
"Barang bukti 10 buah jam tangan mewah dari RP telah diamankan, jadi kemarin itu waktu penangkapan dan hari ini baru penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (19/4/2022).
10 jam tangan mewah tersebut bernilai Rp8 miliar. Polisi juga mengatakan bahwa Rudiyanto Pei sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.
Sedangkan Vanessa ikut terjerat kasus karena diberi uang sejumlah Rp1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan.
Baca Juga
Menurut Ramadhan, tersangka Rudiyanto Pei dicecar 57 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut, sedangkan Vanessa Khong 30 pertanyaan. Keduanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik dengan lancar dan kooperatif.
"Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana yang berasal dari saudara IK dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK, ini sesuai dengan persangkaan tindak pidana penipuan online di UU lTE dan penerapan TPPU," katanya.
Dalam kasus ini, polisi setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Indra, polisi juga telah menangkap orang nomor satu Binomo di Indonesia, Brian Edgar Nababan, afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Prama dan Wiky Mandara Nurhalim yang menjadi administator akun Telegram Indra. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma sebagai tersangka.