Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johny adalah Wakabareskrim Polri yang menjabat sekitar tahun 2014 sampai dengan 2015. Johny saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan atau melanggar Pasal 372 KUHP.
Dalam petitum gugatannya yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Johny meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Penyidikan berdasarkan Sprint Sidik Nomor : Sp.Sidik/784.2.a/VI/2020/
Kedua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 17 / lV / 2021 / Dittipidum tanggal 08 April 2021 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Baca Juga
Keempat, memerintahkan Bareskrim Polri pada Laporan Polisi Nomor : LP//B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas nama Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.
Kelima, menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila gakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).