Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Eks Wakabareskrim Johny M Samosir Gugat Bareskrim Polri

Eks Wakabareskrim Johny M Samosir mempraperadilankan Bareskrim Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Palu hakim/Ilustrasi
Palu hakim/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johny adalah Wakabareskrim Polri yang menjabat sekitar tahun 2014 sampai dengan 2015. Johny saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan atau melanggar Pasal 372 KUHP.

Dalam petitum gugatannya yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Johny meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan Penyidikan berdasarkan Sprint Sidik Nomor : Sp.Sidik/784.2.a/VI/2020/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020 dugaan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHPidana  adalah tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 17 / lV / 2021 / Dittipidum tanggal 08 April 2021 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan batal demi Hukum,  oleh karenanya penetapan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Keempat, memerintahkan Bareskrim Polri pada Laporan Polisi Nomor : LP//B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas nama Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.

Kelima, menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila gakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper