Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia sepakat mengakselerasi kerja sama pengawasan persaingan usaha di pasar digital.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, dengan Ukay Karyadi, Ketua KPPU, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (18/4/2022)..
Dalam pertemuan, kedua pihak juga memandang perlu adanya peningkatan upaya kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ukay dalam pertemuan mengungkapkan urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu Undang-Undang pasar digital.
Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya Undang-Undang pasar digital dan bagaimana Undang-Undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital. Selain itu turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.
“Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif antara Indonesia dan Jepang, KPPU juga mengajak Kedutaan Besar Jepang agar mendorong kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM,” ucapnya.
Baca Juga
Ajakan ini, kata dia, disampaikan karena pihaknya memperhatikan masih ditemukannya berbagai kasus persaingan usaha di KPPU yang melibatkan pelaku usaha Jepang.
Duta Besar Kanasugi Kenji sepakat atas informasi yang disampaikan Ketua KPPU dan menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua Lembaga maupun kedua negara dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM.