Bisnis.com, JAKARTA- Sekretaris Perusahaan PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Nadine Kaiser belum memberikan tanggapan terkait kabar delapan karyawan yang melayangkan somasi kepada perusahaan.
Hal tersebut lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi pembayaran gaji karyawan sejak 1 Mei 2020.
Nadine pun mengaku akan menjelaskan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat. "Kita akan jelaskan di press release ya, ditunggu saja nanti," kata Nadine kepada Bisnis, Senin (18/4/2022).
Nadine juga tidak banyak bicara ketika ditanya terkait apakah benar perusahaannya tak membayarkan gaji karyawan. Dia menegaskan akan menjawabnya dalam press release resmi.
"Kalau saat ini belum ada komentar, ditunggu saja ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Konsumen (LBH) Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum karyawan menyebutkan mulanya delapan karyawan yang melayangkan somasi tersebut dirumahkan semasa pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Sejak 1 Mei 2020 sampai dengan saat ini, Susi Air telah mencutikan para karyawan tanpa ada pmbayaran gaji sama sekali,” ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni dilansir dari Tempo.
Zentoni menerangkan perbuatan Susi Air yang tidak kunjung membayar gaji para karyawan tersebut diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP.
Pasal 374 KUHP berbunyi sebagai berikut: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,