Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim Perintahkan Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto diminta bebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, maka hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.

"Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindung (bukan dijadikan tersangka)," tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat, bukan mencederai rasa keadilan. 

"Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper