Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sah! THR PNS Mulai Cair H-10 Lebaran

Pencairan THR akan mulai dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 16 April 2022  |  11:31 WIB
Sah! THR PNS Mulai Cair H-10 Lebaran
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati - Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022. 

Pemberian THR pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), bagi ASN dan pensiunan.

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

"Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022. 

Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Setkab Presiden RI pada Kamis (14/4/2022). Jokowi menyatakan dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Pemberian THR tersebut diikuti dengan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri sebanyak 50 persen.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kontribusi aparat daerah dan aparat pusat yang menangani pandemi Covid-19. Lalu, Jokowi juga mengatakan untuk teksnis pemberian THR ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk gaji yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Selain perihal THR dan Gaji ke-13, dalam siaran pers tersebut Jokowi menghimbau masyarakat agar tetap waspada akan Covid-19 agar tidak membuat gelombang baru penularan virus Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi sri mulyani thr Gaji ke-13
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top