Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022.
Pemberian THR pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), bagi ASN dan pensiunan.
Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
"Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Setkab Presiden RI pada Kamis (14/4/2022). Jokowi menyatakan dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.
Baca Juga
Pemberian THR tersebut diikuti dengan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri sebanyak 50 persen.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kontribusi aparat daerah dan aparat pusat yang menangani pandemi Covid-19. Lalu, Jokowi juga mengatakan untuk teksnis pemberian THR ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk gaji yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Selain perihal THR dan Gaji ke-13, dalam siaran pers tersebut Jokowi menghimbau masyarakat agar tetap waspada akan Covid-19 agar tidak membuat gelombang baru penularan virus Covid-19