Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Robot Trading Kembali Makan Korban, 114 Orang Mengaku Rugi Rp31,6 Miliar dari Millionaire Prime

Dalam laporan tersebut pihak terlapor adalah dua perusahaan yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Para terlapor menawarkan keuntungan besar mencapai 25 hingga 35 persen, hingga mengklaim telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 15 April 2022  |  01:11 WIB
Robot Trading Kembali Makan Korban, 114 Orang Mengaku Rugi Rp31,6 Miliar dari Millionaire Prime
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ratusan korban robot trading Millionaire Prime melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (14/3/2022).

Para korban yang berjumlah 114 orang itu, mengaku rugi sekitar Rp31,6 miliar atas dugaan penipuan berkedok robot trading tersebut.

Laporan tersebut pun telah diterima Bareskrim dengan nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 31,6 miliar," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Dalam laporan tersebut pihak terlapor adalah dua perusahaan yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.

Menurut Martha, para terlapor menawarkan keuntungan besar mencapai 25 hingga 35 persen, hingga mengklaim telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, untuk memperkuat laporannya, para pelapor telah menyerahkan barang bukti ke penyidik. Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," kata Martha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hukum bareskrim investasi bodong robot trading
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top