Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Syarat Mudik Semua Moda Tranportasi, Ini Cara Isi eHAC di PeduliLindungi

Pemerintah mewajibkan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan seluruh moda transportasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi Pedulilindungi untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan seluruh moda transportasi.

Selama ini eHAC diketahui hanya diwajibkan pada tranportasi udara, namun kini berlaku juga untuk tranportasi darat dan laut.

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 36-38 Tahun 2022. Pemudik diwajibkan untuk mengisi eHAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi.

Berikut ini cara untuk mengisi eHAC, dikutip dari akun Instagram @dinkesdki, Jumat (15/4/2022): 

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu 'eHAC'
3. Pilih 'buat eHAC'
4. Pilih 'Domestik'
5. Pilih 'Sarana Perjalanan' 

Jika dengan perjalanan udara:

1. Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukan nomor penerbangan (input manual jika data tidak ditemukan)
3.Isi data pribadi
4. Cek kelayakan terbang
4. Cek ketersediaan konfirmasi dan pengisian eHAC selesai
Jika dengan perjalanan darat dan laut:
1.Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukkan informasi perjalanan
3. Isi data pribadi
4. Cek kelayakan bepergian
4. Simpan dan pengisian eHAC selesai

Setelah eHAC dibuat, akan muncul status layak terbang atau berpergian. Kemudian tunjukkan status pada petugas yakni 'Layak untuk Terbang' atau 'Layak untuk Perjalanan Darat Laut.'

Jika status 'Tidak Layak untuk Terbang', hubungi petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara untuk validasi vaksin dan/ atau hasil tes PCR/ Antigen.

Jika 'Tidak Layak untuk Berpergian', buktikan bukti vaksin dan/atau hasil tes PCR/ Antigen kepada petugas. Sementara itu, untuk kondisi khusus diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper