Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Budhi, Rabu (13/4/2022).
Menurut Budhi alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran dalam pengaruh alkohol. Namun, dia menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.
“Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budhi
Sebelumnya, pengusaha pemilik gerai penjualan handphone yang juga crazy rich Jakarta Timur Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap polisi karena mereka mengeroyok Nuralamsyah, seorang warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi mengatakan bahwa Putra Siregar bersama artis Rico Valentino sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab. Saya tidak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Ahmad melalui keterangan pers, Selasa, (12/4/2022).