Bisnis.com, JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengesahan RUU TPKS tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPR, Selasa (12/4/2022).
Adapun rapat dipimpin lansung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum mengembil keputusan, Badan Legislastif menyampaikan laporan mengenai pembahasan UU tersebut.
“Kami akan menanyakan kembali kepada peserta siding yang terhormat, apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi undang-undang,” tanya Puan ke peserta rapat.
Puan mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS ini menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).
RUU TPKS sendiri sudah dibabhas sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Baca Juga
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Kemudian, dewan pun akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang.
“Rapat paripurna juga akan mendengarkan Laporan BURT DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
DPR pun akan mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.