Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Segera Musnahkan 6,8 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu sudah mengajukan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes untuk segera memusnahkan vaksin Covid-19 kedaluwarsa.
Berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh berbagai negara/clinicaltrialsarena.com
Berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan oleh berbagai negara/clinicaltrialsarena.com

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan memastikan bahwa 6,8 juta vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan kedaluwarsa akan dimusnahkan.

Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu sudah mengajukan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes untuk segera dimusnahkan.

“Vaksin di daerah yang kami sudah nyatakan ed [expired date/kedaluwarsa], tidak lagi diperpanjang termasuk yang rusak mulai Januari 2021 sampai 31 maret 2022 itu 6,8 juta,” ujar Maxi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) pengawasan vaksin Covid-19 bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan data yang disampaikan Maxi, saat ini terdapat 7,4 juta vaksin yang akan ed pda 30 April 2022. Vaksin tersebut masih dapat disuntikkan sampai batas ed.

 “Kalau laju suntikkan perhari 600.00, hingga akhir bulan ini semoga dapat habis,” lanjut Maxi.

Vaksin yang akan dimusnahkan tidak dapat diperpanjang. Sebelumnya, BPOM melakukan perpanjangan ed vaksin berdasarkan uji stabilitas.

Pada rapat dengar pendapat di DPR yang dihadiri  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.

Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

“Yang menentukan lebih pada data mutu, mungkin Kemenkes yang menentukan kembali apakah akan memusnahkan atau menggunakan kembali menggunakan data stabilitas dan diperpanjang ed-nya oleh BPOM.  Keputusan ada di Kemenkes,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper