Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022. Ini tentunya menjadi hal yang dinantikan masyarakat setelah dua tahun kegiatan mudik Lebaran dilarang karena kasus Covid-19.
Salah satu moda tranportasi yang banyak diminati masyarakat saat mudik adalah kereta api. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengeluarkan syarat mudik dengan menggunakan kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat mudik pakai kereta api seperti dirangkum akun Instagram @pandemictalks, Selasa (12/4/2022):
1. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
2. Kemudian untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Untuk calon penumpang yang telah mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Baca Juga
4. Untuk anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, bebas dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Mereka wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan tidak menerima vaksin, harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit. Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.