Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 25 April 2022, Beberapa Penerbangan Internasional Dibuka

Memasuki pertengahan Ramadan, Kemendagri kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali.
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki pertengahan Ramadan, Kemendagri kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 21/2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 hingga 25 April 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan kondisi pandemi di wilayah Jawa-Bali. Situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022).

Safrizal menjelaskan bahwa dari 34 provinsi, 31 provinsi memiliki kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 1. Sedangkan 3 Provinsi lainnya belum terdapat kabupaten/kotanya yang masuk dalam Level 1, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.

Sejalan dengan itu, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya. Misalnya, daerah yang berada di level 3 dari yang sebelumnya 110 daerah turun menjadi 43 daerah.

Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di level 2, dari sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara, untuk level 1 mengalami peningkatan tajam. Dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.

Sedangkan untuk level 4, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori tersebut.

Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum.

Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk level 3 yang membatasi maksimal kapasitas sebanyak 50 persen, level 2 maksimal 75 persen, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” jelasnya.

Dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara.

Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.

Sementara di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan.

“Jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang pada tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah pada Ramadan tahun ini,” ucap Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper