Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 dan November 2024.
Dia pun meminta agar regulasinya dapat diselesaikan secara segera.
"Agar segera dikejar juga penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024," katanya dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
Jokowi meminta Menko Polhukam Mahfud Md untuk intens berkomunikasi dengan DPR RI dan KPU RI guna perencanaan program itu bisa lebih didetailkan.
Penyebabnya, dirinya tidak ingin bahwa regulasi pemilu dan pilkada serentak 2024 yang dibuat nantinya menjadi polemik di publik.
"Saya minta Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya ini bisa didetailkan, lebih detail lagi. Sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbukan perselisihan di lapangan," katanya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Jokowi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu terdekat tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jokowi mengatakan penegasan soal jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan agar tak ada lagi isu soal penundaan hingga 3 periode.
"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," ujarnya.
Menurutnya, isu yang tengah berkembang di masyarakat terkait dengan penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode perlu dijelaskan,agar meminimalisir muncul spekulasi yang tidak diinginkan.