Bisnis.com, JAKARTA – e-HAC merupakan syarat mudik Lebaran 2022, dan Kementerian Kesehatan mengeluarkan lima kriteria pemudik layak terbang.
Selain memenuhi kelima kriteria, Kementerian Kesehatan menjadikan e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2022
Berikut lima kriteria pemudik layak terbang menurut Kementerian Kesehatan dikutip dari @pandemictalks, Sabtu (9/4/2022):
1.Pemudik menggunakan transportasi udara yang telah melakukan suntikan vaksinasi penguat atau booster, tidak wajib melakukan tes, baik RT-PCR maupun antigen untuk menilai kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan menyertakan keterangan hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru satu kali vaksinasi, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
5. Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.