Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

e-HAC Syarat Mudik Lebaran 2022, Inilah 5 Kriteria Pemudik Dinyatakan Layak Terbang

e-HAC merupakan syarat mudik Lebaran 2022, dan Kementerian Kesehatan mengeluarkan lima kriteria pemudik layak terbang.
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.rnrn
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – e-HAC merupakan syarat mudik Lebaran 2022, dan Kementerian Kesehatan mengeluarkan lima kriteria pemudik layak terbang.

Selain memenuhi kelima kriteria, Kementerian Kesehatan menjadikan e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2022

Berikut lima kriteria pemudik layak terbang menurut Kementerian Kesehatan dikutip dari @pandemictalks, Sabtu (9/4/2022):

1.Pemudik menggunakan transportasi udara yang telah melakukan suntikan vaksinasi penguat atau booster, tidak wajib melakukan tes, baik RT-PCR maupun antigen untuk menilai kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan menyertakan keterangan hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru satu kali vaksinasi, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

5. Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper