Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 6 April 2022.
"Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 pada beleid tersebut seperti dikutip, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional diatur dalam Pasal 5, sedangkan susunan organisais diatur pada Pasal 6 dan 7.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perpres tersebut, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 (a) beleid tersebut.
Adapun, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, anggota Dewan SDA terdiri dari sejumlah menteri terkait, kepala badan, pemerintah daerah, hingga organisasi nonpemerintah selaku anggota dari unsur nonpemerintah.