Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Luhut Punya Jabatan Baru Lagi, Jadi Ketua Dewan SDA Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 08 April 2022  |  20:29 WIB
Luhut Punya Jabatan Baru Lagi, Jadi Ketua Dewan SDA Nasional
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis - Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 6 April 2022.

"Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 pada beleid tersebut seperti dikutip, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional diatur dalam Pasal 5, sedangkan susunan organisais diatur pada Pasal 6 dan 7.

Berdasarkan Pasal 6 dalam Perpres tersebut, susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 (a) beleid tersebut.

Adapun, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, anggota Dewan SDA terdiri dari sejumlah menteri terkait, kepala badan, pemerintah daerah, hingga organisasi nonpemerintah selaku anggota dari unsur nonpemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi perpres sumber daya air Luhut Pandjaitan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top