Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitra Cita Rasa Pekerja, Gojek Akhirnya Hapus Poin Tartib Dilarang Demo dan Mogok bagi Driver

Sebelumnya, Gojek menjatuhkan sanksi kepada mitranya lantaran aksi mogok kerja para mitra di Semarang, pada 7 Maret lalu. Seorang mitra itu dianggap sebagai motor gerakan mogok karena mengajak para mitra lain untuk berdemonstrasi hingga mogok operasi.
Isi Tartibjek dari situs resmi Gojek/Istimewa
Isi Tartibjek dari situs resmi Gojek/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Petisi yang dilayangkan kepada Gojek oleh Asosiasi Driver Online melalui laman change.org akhirnya mendapatkan kemenangan. Isi petisi tersebut merupakan tuntutan kepada Gojek untuk melindungi hak berpendapat para mitra pengemudi.

Berdasarkan detail informasi, latar belakang pembuatan petisi adalah sanksi yang dijatuhkan Gojek kepada mitranya lantaran aksi mogok kerja para mitra di Semarang, pada 7 Maret lalu. Seorang mitra itu dianggap sebagai motor gerakan mogok karena mengajak para mitra lain untuk berdemonstrasi hingga mogok operasi.

Asosiasi Driver Online pun menganggap aksi sepihak Gojek tidak mencerminkan citra yang selama ini dibangun perusahaan dengan afiliasi besar GoTo tersebut. Citra yang selama ini dibangun adalah perusahaan digital “Karya Anak Bangsa” yang diharapkan asosiasi bisa mengedepankan sifat kekeluargaan dan kepedulian kepada para mitra.

Ternyata, sewaktu ditelusuri, sanksi yang dijatuhkan Gojek itu mengacu kepada aturan tata tertib (Tartibjek). Salah satunya kategori Pelanggaran Tingkat V poin 9, “Mengajak Driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi/sweeping/offbid/segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau menggangu ketertiban umum.”

Hingga Jumat (8/4/2022), petisi itu telah diteken sebanyak 6.326 pendukung. Hingga akhirnya Gojek pun dikabarkan mencabut poin Tartibjek tersebut.

Hal inipun diungkapkan Peneliti di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada Arif Novianto melalui akun twitter @arifnovianto_id.

Arif pun mengunggah tangkapan layar Gojek terbaru. Isinya memang tidak ada lagi poin pelanggaran menyangkut hak berpendapat para mitra pengemudi.

Hanya saja, jika menelisik kembali ke Tartibjek pada laman driver.go-jek.com, pada poin 9 kategori Pelanggaran Tingkat V tertera aturan serupa dengan perubahan redaksional. Isinya yaitu, “Melakukan intimidasi atau pemaksaan dengan ancaman sehingga menghalangi mitra lain untuk beraktivitas menggunakan aplikasi GoPartner.”

Hingga tulisan ini diturunkan, Bisnis telah menghubungi pihak Gojek. Vice President of Corporate Communications Gojek Audrey Petriny belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan melalui aplikasi pesan Whatsapp.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper