Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Pejabat Eselon, Jokowi Jamin Tunjangan Eselon III, IV dan V Tak Hilang

Jokowi menjamin ASN eselon III, IV dan V tidak akan kehilangan tunjangan meskipun beralih fungsi ke jabatan lain seperti tertuang dalam Perpres No.50/2022.
Pemerintah menjamin besaran tunjangan ASN Pejabat Fungsional tetap sama meskipun bergeser ke level jabatan yang lebih rendah dari jabatan administrasi sebelumnya berdasarkan Perpres No.50/2022 - Kemendagri
Pemerintah menjamin besaran tunjangan ASN Pejabat Fungsional tetap sama meskipun bergeser ke level jabatan yang lebih rendah dari jabatan administrasi sebelumnya berdasarkan Perpres No.50/2022 - Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III, IV dan V tidak akan kehilangan tunjangan meskipun beralih fungsi ke jabatan lain.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Beleid ini diteken Jokowi pada 4 April 2022.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dalam Perpres tersebut, penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau
c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Kepala Negara juga menjamin besaran tunjangan Pejabat Fungsional tetap sama meskipun bergeser ke level jabatan yang lebih rendah dari jabatan administrasi sebelumnya

"Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya," bunyi pasal pasal 2 ayat (4).

Lebih lanjut, aturan mengenai penghasilan dan tunjangan tersebut berakhir jika pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak berlaku jika pejabat fungsional dikenakan pemberhentian pembayaran atau penurunan penghasilan.

"Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian," bunyi Pasal 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper