Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.50/2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Beleid ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah setelah pemerintah melakukan penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional.
"Bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi bagian pertimbangan dalam Perpres itu.
Lebih lanjut, melalui Perpres No.50/2022, Pemerintah memastikan bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional akan mendapatkan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya atau saat menduduki Jabatan Administrasi.
Penghasilan tersebut merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi Tunjangan jabatan; Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 4 April 2022.