Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakarich Terima Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz, Polisi: Segera Disita!

Polisi akan menyita uang Rp1,9 miliar pemberian dari tersangka kasus penipuan dan pencucian uang aplikasi Binomo, Indra Kenz kepada mentornya Fakarich.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan menyita uang Rp1,9 miliar pemberian dari tersangka kasus penipuan dan pencucian uang aplikasi Binomo, Indra Kenz kepada mentornya Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan kapolri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya, Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz. Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

"Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Whisnu.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Polisi langsung menahan Fakarich. Whisnu mengatakan Fakarich ditahan terhitung sejak 5 April 2022. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper