Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai syarat bebas tes Covid-19 bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran pada tahun ini.
Berdasarkan SE Kasatgas No.16/2022 yang berlaku mulai 2 April 2022, pemudik tidak perlu menyertakan hasil negatif tes Covid-19 jika sudah divaksin booster.
Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua maka wajib melakukan tes antigen, dan masyarakat yang baru disuntik vaksin dosis pertama wajib tes PCR.
Untuk itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk melakukan vaksinasi booster selambat-lambatnya 2 pekan sebelum keberangkatan.
"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksin dosis lengkap maupun booster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (5/4/2022).
Wiku menjelaskan, hal itu dilakukan karena antibodi pasca vaksinasi tidak bisa terbentuk secara instan tetapi membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.
Meskipun demikian, kata Wiku, secara patologis setiap tubuh manusia memiliki respons yang berbeda dalam membentuk kekebalan atau antibodi.
Selain itu, dia meminta masyarakat yang akan mudik untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum berangkat mudik. Masyarakat yang sedang sakit diimbau untuk tidak memaksakan mudik.
"Dimohon untuk pelaku perjalanan bersikap jujur yaitu tidak bepergian jika sakit, disiplin memakai aturan yang ditetapkan jasa layanan transportasi dan selalu disiplin menerapkan prokes," katanya.