Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus meminta pemerintah daerah di Jawa-Bali untuk menggenjot capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksin booster jelang mudik lebaran 2022.
Luhut menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi Covid-19 masih menjadi alat utama dalam mencegah peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan yang kini berjalan.
"Untuk itu, pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkompimda di Jawa-Bali agar memaksimalkan capaian vaksinasi dosis 2 dan booster," kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin (4/3/2022).
Adapun, pemerintah telah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat bebas tes Covid-19 bagi masyarakat yang akan menjalankan mudik pada Lebaran tahun ini.
Luhut juga menyebut capaian vaksinasi booster di Jawa-Bali meningkat tajam setelah aturan itu diterbitkan.
"Pemerintah akan terus mendorong untuk menjaga momentum baik ini dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses gerai vaksinasi," katanya.
Lebih lanjut, kata Luhut, pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi usai salat Tarawih dan tempat publik lainnya seperti stastiun, bandara, terminal bus, hingga tempat pelaksanaan mudik bersama.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (menggunakan masker), melakukan pengecekan suhu, dan memastikan tempat ibadah memiliki saluran udara/ventilasi yang baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk warga yang akan mudik dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.