Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Haris-Fatia akan Bongkar Rekam Jejak Bisnis Tambang Luhut di Papua

Tiga orang saksi yang merupakan peneliti akan menyerahkan seputar temuan keterlibatan Luhut Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua ke pihak Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021)./Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya pada, Senin (4/4).

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Reza mengatakan ketiga saksi itu merupakan peneliti. Mereka akan menyerahkan seputar temuan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Saksi yang hadir akan membahas seputar riset dan temuan-temuan yang ada dalam riset tersebut. Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP (Luhut Binsar Panjaitan) di Papua," kata Andi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya, Polisi menolak laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat, saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Perdebatan terjadi selama beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Nelson kepada wartawan, dikutip Kamis (24/3/2021).

Dia membeberkan alasan polisi menolak laporannya. Salah satunya, kata Nelson, karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Dia menyesalkan alasan tersebut karena terkesan dibuat-dibuat.

"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.

Adapun, Polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Haris Azhar mengonfirmasi informasi ihwal penetapan dirinya dan Fatia sebagai tersangka.

"Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022," seperti dalam pernyataan Haris lewat pesan singkat, Sabtu (19/3/2022).

Haris menyebut Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Luhut.

Pelaporan itu berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper