Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang tidak menjalankan rekomendasinya terkait cacat prosedur dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Lembaga antirasuah tegaskan proses tersebut taat prosedur dan konstitusional.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum dan mekanisme.
Selain itu juga melibatkan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut.
“Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU,” katanya kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa MK dengan tegas memutuskan TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Demikian halnya Mahkamah Agung yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Komisi Informasi Pusat (KIP), tambah Ali, juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Putusan KIP menguatkan pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik.
“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” ucapnya.
Permintaan Ombudsman tersebut dikirim melalui surat kepada Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pekan lalu. Dalam isi surat, mereka meminta Presiden mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman.
Ombudsman sendiri telah menerbitkan rekomendasi mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal tersebut dilakukan oleh KPK soal penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut. Sedangkan BKN dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tak layak.