Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Lonjakan Covid-19 saat Mudik Lebaran, Ini Saran Epidemiolog

Lokasi atau kota yang menjadi tujuan favorit pada mudik lebaran tahun ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini setelah memberlakukan larangan selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran harus dilakukan sejak dini yaitu melalui akselerasi vaksinasi primer dan booster.

"Mudik yang aman itu kuncinya adalah pada kriteria orang yang mudik itu, yang lebih ditekankan dia memiliki status imunitas yang memadai baik itu melalui vaksinasi 2 atau 3 dosis," kata Dicky kepada Bisnis, Minggu (3/4/2022).

Selain itu, pemudik juga harus dipastikan tidak terinfeksi Covid-19 saat berangkat mudik melalui tes Covid-19 antigen.

Selain vaksinasi, Dicky juga menggarisbawahi pentingnya penyiapan moda transportasi publik bagi pemudik.

"Menggunakan kendaraan pribadi jelas lebih aman, tetapi kalau moda transportasi publik tentu perlu diperkuat dari sisi jumlah armada," ujarnya.

Pasalnya, jika armada transportasi publik tidak ditingkatkan sejalan dengan jumlah pemudik, maka protokol kesehatan akan sulit diterapkan.

"Memastikan kapasitasnya tidak 100 persen dengan menambah armada. Selain itu, sirkulasi dan ventilasi udara di moda transportasi menjadi penting," ujarnya.

Kemudian, Dicky juga menyampaikan bahwa lokasi atau kota yang menjadi tujuan mudik harus mendapat perhatian khusus misalnya terkait ketersediaan layanan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, ada potensi pemudik yang tidak sempat melakukan vaksinasi di daerah asalnya, sehingga bisa diarahkan untuk melakukan vaksinasi di lokasi tujuan.

"Ini bisa jadi layanan khusus bagi pemudik yang belum vaksinasi lengkap atau booster bisa mendapatkannya dengan mudah," kata Dicky.

Terakhir, Dicky mengingatkan pemerintah untuk terus membangun literasi di tengah masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai sehingga vaksinasi menjadi penting untuk dilakukan selain disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang syarat untuk melakukan perjalanan mudik bagi warga yang sudah divaksin booster dan yang belum divaksin booster.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun, untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper