Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan 7 lokasi tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) di jalan tol Jakarta mulai 1 April 2022 atau jelang mudik Lebaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi para pengendara mobil yang memacu kendaraanya melebihi batas maksimum kecepatan.
Tak hanya itu, tilang elektronik juga akan dilayangkan kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih, melebihi dimensi kendaraan atau yang dikenal dengan over dimension over loading (ODOL).
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan” Jelas Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id, Rabu (30/3/2022).
Penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan di 7 ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE. Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta--Cikampek, Tol Jakarta--Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran--Cengkareng.
Sementara itu, untuk penilangan elektronik terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta--Tangerang.
Kombes Sambodo mengatakan bahwa sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2022. Adapun, para pengendara yang melanggar dalam periode 1 Maret hingga 31 Maret masih mendapat teguran saja.
"Proses eksekusi penilangan baru secara efektif berlangsung pada 1 April 2022," ucapnya.
Untuk mekanisme penilangan, dia mengatakan kamera e-TLE akan menangkap dan melakukan tilang otomatis pada pengendara yang memacu kendaraanya di atas 100 km/jam. Penilangan juga akan dilakukan selama 24 jam penuh di ruas tol yang sudah terpasang kamera e-TLE.
Bagi pelanggar muatan, sistem tilang e-TLE dinilai sudah ditera dan lulus sertifikasi oleh Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika(BMKG)
“Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” jelasnya.