Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam perkara korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan yang pertama terhadap Andi Arief pada 23 Maret 2022 untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun Andi Arief tidak hadir.
Menurut Firli, sesuai aturan KUHAP, tim penyidik KPK berhak menjadwalkan dan memanggil ulang Andi Arief terkait perkara korupsi gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara.
"Tapi sesuai ketentuan kan apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, ada ketentuan dalam hukum acara, boleh kita panggil lagi untuk yang kedua kalinya," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (30/3).
Firli meyakini bahwa tim penyidik KPK memiliki alasan tersendiri untuk menghadirkan Andi Arief dalam perkara korupsi suap tersebut.
Menurut Firli, pemanggilan Andi Arief tersebut itu adalah untuk mengkonfirmasi bukti dan petunjuk yang ditemukan tim penyidik KPK.
Baca Juga
"Kalau setiap kita panggil orang itu pastinya kan sudah ada bukti dan petunjuk bahwa yang bersangkutan itu dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan," katanya.