Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief meminta KPK minta maaf karena merasa tidak pernah ada atau menerima surat pemanggilan sebagai saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah klaim tersebut menurutnya surat pamanggilan sampai di alamat Andi Arief dan telah diterima oleh pihak politikus Demokrat tersebut.
“Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022 dan sudah diterima di tanggal 24 Maret. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir,” katanya kepada wartawan melalui pesan instan, Senin (28/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain, silakan sampaikan kepada KPK. Nanti akan panggil ulang atau panggil kembali.
“Yang pasti kami bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu, di kecamatan Cipulir,” jelasnya.
Ali menuturkan bahwa tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan. Harapannya, perbuatan para tersangka akan semakin jelas dan terang setelah mendapat keterangan saksi.
Baca Juga
Apabila ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu, tambah Ali, diminta kooperatif hadir.
Lalu, sampaikan langsung di hadapan penyidik sehingga menjadi jelas.
“KPK berharap prinsipnya tentu kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya,” ucapnya.
Hari ini, KPK memanggil Andi Arief terkait dugaan korupsi pegerjaan barang san jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
"KPK memanggil Andi Arif selaku wiraswasta atau Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3/2022).
Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.
Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.
“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.