Bisnis.com, SOLO - Wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode belakangan menjadi perbincangan publik.
Terkait dengan hal itu, anggota MPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menegaskan bahwa pentingnya menjaga 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dalam konstitusi UUD 1945, kata dia, jabatan presiden telah diatur secara jelas bahwa maksimal hanya dua periode dan setiap periodenya 5 tahun.
Oleh karena itu, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode presiden tersebut dinilai tak berdasar dan bertentangan dengan kontitusi.
“Kalau mau nambah waktu jabatan atau 3 periode silahkan jadi Kepala Desa, karena masa Jabatan Kepala Desa itu bisa sampai 3 periode dan setiap periodenya 6 tahun,” terangnya seperti dikutip dari laman fraksi.pks.id, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode jabatan presiden mencuat setelah diusulkan oleh 3 ketua umum partai politik, yaitu Cak Imin dari PKB, Airlangga Hartarto dari Golkar dan Zulkifli Hasan dari PAN.