Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS: Kalau Mau 3 Periode Silakan Jadi Kepala Desa

Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menegaskan bahwa jabatan presiden telah ditetapkan dalam konstitusi, yaitu dibatasi maksimal 2 periode.
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, SOLO - Wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode belakangan menjadi perbincangan publik.

Terkait dengan hal itu, anggota MPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menegaskan bahwa pentingnya menjaga 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Dalam konstitusi UUD 1945, kata dia, jabatan presiden telah diatur secara jelas bahwa maksimal hanya dua periode dan setiap periodenya 5 tahun.

Oleh karena itu, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode presiden tersebut dinilai tak berdasar dan bertentangan dengan kontitusi.

“Kalau mau nambah waktu jabatan atau 3 periode silahkan jadi Kepala Desa, karena masa Jabatan Kepala Desa itu bisa sampai 3 periode dan setiap periodenya 6 tahun,” terangnya seperti dikutip dari laman fraksi.pks.id, Rabu (30/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode jabatan presiden mencuat setelah diusulkan oleh 3 ketua umum partai politik, yaitu Cak Imin dari PKB, Airlangga Hartarto dari Golkar dan Zulkifli Hasan dari PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper