Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Unair Profesor drh Chairul Anwar Nidom menyebut, bahwa pemecatan permanen oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap eks Menkes Dokter Terawan adalah sama dengan hukuman mati.
Ketua Dewan Pembina Profesor Nidom Foundation (PNF) ini menegaskan, dengan sanksi pemecatan permanen, maka Terawan tidak bisa menjalankan praktik sebagai dokter.
Demikian juga dengan dokter lain yang dipecat permanen oleh IDI. Pasalnya, IDI adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi dokter di Indonesia.
Padahal, katanya, saat seorang calon dokter kuliah hingga meraih gelar dokter tidak tergantung kepada IDI.
“Keluarga saat membiayai kuliah kedokteran tidak tergantung kepada organisasi ini, tapi mereka mereka memutuskan tidak boleh mengabdikan keprofesiannya,” tegas Nidom kepada Bisnis, Senin (28/3/2022).
Nidom juga menyebut, seorang dokter yang dipecat permanen tidak mudah beralih ke profesi lain.
Baca Juga
Oleh karena itu, pemecatan Terawan perlu mendapat pemikiran mendalam dari para pimpinan perguruan tinggi yang menghasilkan para dokter.
“Saya tidak mau menyentuh persoalan teknisnya, tapi tujuan mendasar lembaga etik ini apa? Perbaikan sikap anggota atau sebagai pedang Guletin yang bisa mengakhiri karier seseorang, atau mencari jalan alternatif demi perbaikan,” ungkap Nidom.
Dia menyarankan, agar persoalan Terawan dikembalikan kepada pimpinan fakultas kedokteran tempat Terawan menimba ilmu.
“Sebagai sejawat dan pengguna jasanya. Mohon status pemecatan permanen Profesor Terawan ditinjau ulang. Masih banyak jalan menuju Roma, kita juga harus bersikap tepo seliro,” tandasnya.
Terawan Agus Putranto dipecat permanen oleh IDI. Menurut Epidemiolog dari Universitas Indonesia yang juga anggota IDI, Terawan dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu tanpa merinci pelanggaran etika yang dimaksud kepada Bisnis, Sabtu (26/3/2022).
Menurut IDI, ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran jenderal bintang dua itu.
Salinan surat Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, bahwa dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam dan delapan belas.
Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022).