Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Unair Profesor drh Chairul Anwar Nidom mengibarkan #SaveDr Terawan dan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meninjau ulang pemecatan permanen atas eks menteri kesehatan itu.
Nidom menegaskan, bahwa pemecatan permanan bagi seorang dokter adalah sama dengan hukuman mati bagi dokter Terawan.
Pasalnya, IDI adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi dokter di Indonesia.
“Keluarga saat membiayai kuliah kedokteran tidak tergantung kepada organisasi ini, tapi mereka mereka memutuskan tidak boleh mengabdikan keprofesiannya,” tegas Nidom kepada Bisnis, Senin (28/3/2022).
Seperti diketahui, dengan sanksi dipecat permanen, maka Terawan tidak bisa menjalankan praktik sebagai dokter.
Nidom juga menyebut, seorang dokter yang dipecat permanen tidak mudah beralih ke profesi lain.
Baca Juga
Ketua Dewan Pembina Professor Nidom Foundation (PNF) ini juga menyebut, bahwa pemecatan Terawan perlu mendapat pemikiran mendalam dari para pimpinan perguruan tinggi yang menghasilkan para dokter.
“Saya tidak mau menyentuh persoalan teknisnya, tapi tujuan mendasar lembaga etik ini apa? Perbaikan sikap anggota atau sebagai pedang Guletin yang bisa mengakhiri karier seseorang, atau mencari jalan alternatif demi perbaikan,” ungkap Nidom.
Terawan Agus Putranto dipecat permanen oleh IDI. Menurut Epidemiolog dari Universitas Indonesia yang juga anggota IDI, Terawan dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu tanpa merinci pelanggaran etika yang dimaksud kepada Bisnis, Sabtu (26/3/2022).
Menurut IDI, ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran jenderal bintang dua itu.
Salinan surat Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, bahwa dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam dan delapan belas.
Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Kemudian, Terawan pun melanggar pasal 18 tentang menjunjung tinggi kesejawatan yang bunyinya: “setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan”.
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022).