Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesial Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan keberatan terhadap sanksi etik Terawan Agus Putranto oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022, PDSRI berkeberatan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi, “anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.”
“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” demikian bunyi surat PDSRI tersebut.
Namun, anggota IDI yang juga epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan surat PDSRI tersebut terlambat, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.
“Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah membela diri dalam forum yang resmi. Keputusan MKEK bulan Februari 2022 pun tidak direspons sama sekali,” ujar Pandu dalam cuitannya pada Sabtu (26/3/2022).
Terawan resmi dipecat permanen dari keanggotaan IDI.
Baca Juga
PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar PB IDI yang diunggah epidemiolog dari UI Pandu Riono, Sabtu (26/3/2022).