Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Pecat Dokter Terawan, Berikut 3 Pasal Kode Etik Kedokteran yang Dilanggar

IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran jenderal bintang dua itu.
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1
Tangkapan layar - Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022 memecat permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @drpriono1

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran jenderal bintang dua itu.

Hal tersebut disampaikan epidemiolog dari UI Pandu Riono yang mengirimkan salinan surat MKEK kepada Bisnis pada Sabtu (26/3/2022) terkait pemecatan Terawan.

Menurut surat tersebut, dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam dan delapan belas.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Kemudian, Terawan pun melanggar pasal 18 tentang menjunjung tinggi kesejawatan yang bunyinya: “setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan”.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar PB IDI, Sabtu (26/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper